belanja tidak terduga. Pemerintah daerah diperbolehkan menggeser anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). belanja tidak terduga

 
Pemerintah daerah diperbolehkan menggeser anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)belanja tidak terduga Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut: Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar Rp300

Kegiatan belanja yang dilakukan pemerintah daerah disebut sebagai belanja daerah. 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; PERMENDAGRI No. 469. Pengertian Belanja Daerah Pengertian Belanja menurut Erlina, (2008) berdasarkan PSAP No. bahwa pedoman mekanisme pencairan. Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan Belanja Tidak Terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan daerah; b. JAKARTA, KOMPAS. Rencana Kebutuhan Biaya yang selanjutnya disingkat RKB adalah rincian kebutuhan biaya dalam pelaksanaan penanggulangan Bencana. 112. Perjalanan dinas dalam rangka pencarian clan penyelamatan korban. PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PROBOLINGGO, Menimbang : a. “Serapan anggaran tahun 2022 tercermin dalam pos belanja daerah menunjukkan adanya geliat ekonomi terus tumbuh. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. PIHAK PERTAMA telah menyerahkan dana dari Belanja Tidak Terduga kepada PIHAKKEDUAsebesar Rp ( terbilang )untuk. 24 Tahun 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar). BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, Menimbang a. insi Sumatera Utara; Dengan ditetapkannya. Pengajuan belanja tidak terduga yang berkenaan dengan penanganan Bencana Alam atau Bencana Sosial dilakukan dengan mekanisme: a. 1 2 pendapatan asli daerah v. 1. x. BELANJA TIDAK TERDUGA SKPKD BELANJA TRANSFER SKPKD Berikut adalah klasifikasi belanja dalam LRA menurut PSAP Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan kewenangan atas belanja tersebut:. Adapun tata caranya diatur dalam tahapan sebagai berikut: Pertama, dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu. pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD. 2020. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, anggaran tersebut habis untuk penanganan Covid-19. 4. "Terkait BTT, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,". ABSTRAK: a. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang. 840. Belanja transfer dibedakan menjadi dua. Belanja transfer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ Tahun 2022 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Anggaran itu digunakan. BAB III PENGANGGARAN Pasal 10 (1) Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek dengan nama belanja tidak terduga. serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; c. 30, berita daerah kabupaten bengkulu utara tahun 2020 nomor 30. 2, ialah “Semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi saldo Anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah”. Prosedur Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut. I7. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga 2015 perwal medan no. Pemerintah daerah dapat mencairkan anggaran belanja tidak terduga untuk menangani pandemi Covid-19, cukup dengan memberitahukan DPRD. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) Belanja tidak terduga dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). 4 August 2021 / Berita. Indonesia, Kabupaten Bogor. kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan bahwa belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. istilah yang digunakan untuk pengaturannya Diatur tentang belanja tidak terduga, belanja tidak terduga untuk tanggap darurat, belanja tidak terduga selain untuk tanggap. Sementara itu, pada Bab II Butir D. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut: Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar Rp300. (1) Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Belanja transfer. Contoh-contoh dokumen yang diperlukan dalam pertanggungjawaban pengguna belanja tidak terduga, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. 10:10 hlm peraturan walikota medan tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga abstrak : - untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat (4) dan pasal 162 ayat (11) Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, dan diluar kendali Pemerintah Desa. com - Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya realisasi belanja daerah atau realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 hingga akhirnya mengendap di Bank Umum. 082,00 (sembilan ratus empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga sebesar Rp904. keadaan darurat; b. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga di Daerah meliputiBelanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 1. September 28, 2018. dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; c. 12. 523. pelaksanaan program/kegiatan Belanja Tidak Terduga yang sejalan dengan prioritas sesuai kebutuhan. 2. Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DARI BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal 5 Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. ABSTRAK: a. Jakarta, Beritasatu. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021. m. Judul. tweet; Previous article Paling Lambat 10 Januari 2019, Sisa Dana Pampilkada. BAB III PENGANGGARAN Pasal 5 (1) Sekretaris Daerah menyusun dan mengendalikan anggaran belanja tidak terduga sesuai batasan kewenanganselaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. 11. (2) Kegiatan yang bersifat tidak. bahwa berdasarkan. SHARE. Bahan Bakar Minyak, yang selanjutnya disingkat BBM. 2. COM, Albert Aquinaldo. Surat Pennintaan Pembayaran yang selanjutnya. belanja tidak terduga. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf i dan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman. Pasal 5 (1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penatausahaan dana belanja tidak terduga. a. d. Pada tanggal 7 Mei 2021 BUD mencairkan Belanja Tak Terduga Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam rangka pengadaan Alat dan Bahan Medis Penanganan COVID-19 (Tahap I) PT Gatra Persada pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 sebesar Rp582. Tentang. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. 10, bd 2015/no. E. T. Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, dan. Ardian lantas mengingatkan tidak ada satupun yang tahu bagaimana kondisi pandemi Covid-19 pada. ABSTRAK: bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja tidak terduga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan,. Seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. keadaan darurat; b. Belanja Operasi. Read More. Dalam Permendagri 20 tahun 2018 tepatnya dipasal 23 ayat (1), disebutkan bahwa contoh belanja tak terduga dibagi menjadi tiga sub bidang kegitan : Sub bidang penanggulangan bencana, Sub bidang keadaan darurat, dan (dalam rupiah) no uraian ref anggaran 2020 (perubahan) realisasi 2020 % realisasi 2019 1 2 3 4 5 6 1 pendapatan v. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Yogyakarta, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran bersangkutan, seperti. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Gubemur; b. Waktu Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada Keadaan Darurat Bencana; 5. Belanja bagi hasil 7. — Belanja Pegawai . 8. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana. Pasal 9 (1) Penentuan besarnya anggaran belanja tidak terduga dilakukan melalui pembahasan TAPD pada penyusunan RKPD, KUA PPAS dan RAPBD. Belanja Pegawai a. U. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: penggunaan, sumber dan alokasi belanja tidak terduga dan Penanganan Dampak (Covid-19); penganggaran, pelaksanaan, dan penyaluran belanja tidak terduga danPenggunaan belanja tidak terduga yang telah ditetapkan oleh Walikota diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ki'putusan dimaksud ditetapkan. - 10 - (2) Besarnya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat. Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan/atau pencegahan penyebaran Covid-19 perlu adanya pedoman mekanisme dan prosedur pengelolaan belanja tidak terduga; b. Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung Tahun 2021. (2) Penyusunan anggaran belanja tidak terduga. Menurut Pasal 48 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Belanja Tak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Permendagri No. Mencabut: Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26Tahun 2013tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan. sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD. 1a Tentang pedoman umum penggunaan belanja tidak terduga (btt) 1. anggaran belanja tidak terduga dalam penanganan pandemi covid-19 dimanfaatkan melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Coronavirus. Belanja tidak terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya dan belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga. 193,00dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga serta Pengeluaran untuk; Mendanai Keadaan Darurat dan Mendesak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) PADA APBD UNTUK TANGGAP DARURAT BENCANA. penanganan tanggap darurat;. c. (1) Belanja tidak terduga termasuk dalam kelompok belanja tidak langsung. Belanja Tidak Terduga didefinisikan sebagai pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi. com, Jakarta Pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan COVID-19. T. 924. PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUTAI BARAT, Menimbang : a. Liputan6. 1. Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap Il untuk Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020, Dengan Jumlah Kebutuhan Anggaran sebesar Rp 50. (8) Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan. 3. Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat untuk Bencc. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranPEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN 2021. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. menandatangani SPM Belanja Tidak Terduga. bahwa dalam rangka pengelolaan Belanja Tidak Terduga terlaksana. Created Date: 9/16/2021 2:55:13 PMBantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga. 000,00 g. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Menteri Dalam Pedoman Teknis Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga, perlu diatur lebih lanjut dengan. Budiarso, N. 1. II. Peraturan Gubernur ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Peruntukan Belanja Tidak Terduga, BAB III Penganggaran Belanja Tidak Terduga,. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi : a. (2) Penganggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). Judul. 349-BPBD/2020 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bandung Nomor 954/Kep. Belanja Tidak Terduga 5. com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Corona di wilayahnya. i. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja. ABSTRAK: a. Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek dengan nama belanja tidak terduga. cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan: a. 51/2021 perihal Penyusunan Peraturan Bupatei tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Berita Acara tanggal 6 Januari 2021 Nomor 900/026/418. k Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa tata cara penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai23. Pertama, pemda dapat memanfaatkan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing sebagai perlindungan sosial. U. com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan dampak inflasi. 974. Bagian adalah Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, selaku pelaksana dan penanggung jawab belanja tidak terduga. 2. ABSTRAK: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 56 ayat (1) huruf c belanja tidak terduga ,yang merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta. Pasal 2 Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, dan diluar kendali Pemerintah Desa. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi : a. 5 33. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan. | - 10 - Pedoman Pelaksanaan APBD 58. 7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Mengingat : 1. pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Pusat dan. Bantuan Sosial yang tidak direncanakan adalah bantuan sosial berupa uang atau barang untukPada tanggal 7 Mei 2021 BUD mencairkan Belanja Tak Terduga Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam rangka pengadaan Alat dan Bahan Medis Penanganan COVID-19 (Tahap I) PT Gatra Persada pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 sebesar Rp582. Prosedur dan Mekanisme Pencairan Dana; 6. Pembiayaan Daerah. b. Tagihan / SPP belanja tidak terduga. E. 1. 752,- bertambah sejumlah Rp.